Syarat Syarat Mujtahid
Sekurang-kurangnya ada 8 persyaratan
yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid, yakni sebagai berikut :
1. Mengerti dengan makna-makna yang
dikandung oleh ayat-ayat hukum dalam Al Quran baik secara bahasa maupun menurut
istilah syariat. Tidak perlu menghapal di luar kepala dan tidak perlu menghapal
seluruh Al Quran. Seorang mujtahid cukup mengetahui tempat-tempat dimana
ayat-ayat hukum itu berada sehingga mudah baginya menemukan pada waktu yang
dibutuhkan.
2. Mengetahui tentang hadis-hadis
hukum baik secara bahasa maupun dalam pemakaian syara’, seperti telah diuraikan
pada syarat pertama. Seperti halnya Al Qura, maka dalam masalah hadis juga
tidak mesti dihapal seluruh hadis yang berhubungan dengan hukum, tetapi cukup
adanya pengetahuan dimana hadis-hadis hukum yang dapat dijangkau bilamana
diperlukan.
3. Mengetahui tentang mana ayat atau
hadis yang telah di mansukh (telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Allah
atau Rasul-Nya), dan mana ayat atau hadis yang menasakh aau sebagai
penggantinya. Pengetahuan seperti ini diperlukan, agar seorang mujtahid tidak
mengambil kesimpulan dari ayat atau hadis yang sudah dinyatakan tidak berlaku
lagi.
4. Mempunyai pengetahuan tentang
masalah-masalah yang sudah terjadi ijma’ tentang hukumnya dan mengetahui
tempat-tempatnya. Pengetahuan ini diperlukan agar seorang mujtahid dalam
ijtihadnya tidak menyalahi hukum yang telah disepakati para ulama.
5. Mengetahui seluk beluk qiyas,
seperti syarat-syaratnya, rukun-rukunnya tentang ‘illat hukum dan cara
menemukan ‘illat itu dari ayat atau hadis, dan mengetahui kemaslahatan yang
dikandung oleh suatu ayat hukum dan prinsip-prinsip umum syari’at Islam.
6. Menguasai bahasa Arab dan
ilmu-ilmu bantu yang berhubungan dengannya pengetahuan ini dibutuhkan,
mengingat Al Quran dan Sunnah adalah berbahasa Arab. Seseorang tidak akan bisa
mengistinbatkan hukum dari dua sumber tersebut tanpa mengetahui seluk beluk
bahasa Arab.
7. Menguasai ilmu ushul fiqh,
seperti tentang hukum dan macam-macamnya, tentang sumber-sumber hukum atau
dalil-dalilnya, tentang kaidah-kaidah dan cara mengistinbatkan hukum dari
sumber-sumber tersebut, dan menguasai hal ihwal tentang ijtihad. Pengetahuan
tentang hal ini diperlukan karena ushul fiqh merupakan pedoman yang harus
dipegang dalam melakukan ijtihad.
8. Mampu menangkap tujuan ijtihad
dalam merumuskan suatu hukum. Pengetahuan ini dibutuhkan karena untuk memahami
suatu redaksi dan dalam penerapannya kepada berbagai peristiwa, ketetapannya
sangat bergantung kepada pengetahuan tentang bidang ini. Hal tersebut disebabkan
penunjukan suatu lafal kepada maknanya mengandung berbagai kemungkinan, dan
pengetahuan tentang maqasid al-syari’ah memberi petunjuk untuk memilih
pengertiannya yang mana yang layak diangkat dan difatwakan. Disamping itu, yang
terpenting, dengan penguasaan bidang ini prinsip-prinsip hukum dalam Al Quran
dan Sunnah Rasulullah dapat dikembangkan seperti dalam bentuk qiyas, istihsan
dan maslahah al-mursalah
No comments:
Post a Comment